Pertemuan kedua

Bab 5

  1. Definisi Lailaha Illa Allah,
    Kata Iman Ibnu Hajar Al-Haitami bawa Lailahailla Allah maknanya Lailaha Illa ma’buda bihaqqin illalloh
    (al-Minhajul Qowim)

Bab 6

  1. Ibnu Hajar Al-Haitami, “Setiap rukyah yg dibacakan atau ditulis apabila ditulisan itu ada yg tidak diketahui maknanya maka haram dibaca atau ditulis, sama saja dibacakan untuk orang yang keserupan atau selainnya. Tetapi jika seandainya rukyah tersebut mengandung nama² Allah atau ayat² Allah atau bertawasul kepada Allah, Nabi, malaikat maka yang seperti ini boleh dibacakan kepada orang yang keserupan, dituliskan atau dibawa.
  2. Sebagaimana syafiiyah menegaskan hadits” Man taallaqo tamimatan faqod asyrok” Maksudnya tamimah jenis pertama (selain yg ayat² dan meyakini tamimah tersebut bisa memberi manfaat dan menolak mudhorot) adapun selainnya manakala ada orang bawa gelang dengan tulisan-tulisan tidak jelas maka ini haram, bahkan dosa besar, bahkan itu kekufuran dengan tafsir yg masyhur di sisi mazhab kami. Dan mutlak di sisi Imam Malik dan selainnya.”Menurutmazhab Hambali, disebutkan Al-Buhuti, “Harom tamimah- jangankan jimat yg tdk bertuliskan ayat Qur’an yg bertuliskan saja harom-.”

Bab 7

  1. Tamimah itu kalung ayat Al-Quran

Bab 8

  1. Tabarruk syar’i jika dilandaskan dalil, kalau tidak ada dalilnya maka bukan tabarruk yang syar’i bahkan yang tidak boleh.
  2. Bertabarruk dengan pohon, batu, dan yang sejenisnya karena tidak ada dalilnya. Adapun yg ada dalilnya maka disunnahkan bertabarruk dengannya. Ulama sepakat kaidah ini tp berbeda dengan rinciannya.
  3. Hukum tabarruk dengan orang sholeh berbeda pendapat. Ibnu Rojab mengatakan, “Bertabarruk sengan bekas-bekas orang sholeh tidak dilakukan kepada sahabat (kepada sesama mereka), hanya untuk Nabi SAW.
  4. Pendapat lain dari mazhab Hambali adalah tetap dianjurkan bertabarruk bekas orang sholeh buktinya Imam Buhuti katakan dalam Kasyaful Qina misalnya disunnahkan bagi tamu menyisakan dikit makanannya terutama apabila dia termasuk orang sholeh yang di tabarruk bekas makanannya.
  5. Bertabarruk dengan makanan orang sholeh ada dalilnya.
  6. Imam Ahmad bertabarruk dengan bajunya Imam Yahya bin Yahya, beliau katakan tentang Imam Yahya bahwa beliau orang sholeh, mentaati Allah dengan baju ini maka aku akan bertabarruk dengannya walau kita akui bahwa Imam Ahmad tidak suka ditabarrukkan. Imam Ahmad mengingkari bukan krn perbuatan haram tp sebagai tawadhu.
  7. Pendapat resmi mazhab Syafi’i juga demikian, Imam Nawawi berkata dalam Ar-Raudhoh, “Boleh orang Islam berwasiat untuk memakmurkam Masjid Aqso atau Masjid lain atau memakmurkan kuburnya para Nabi dan para ulama serta orang-orang sholeh karena dengan itu menghidupkan ziarah terhadap Nabi-nabi dan orang sholeh dan bertabarruk padanya.
  8. Imam Syafi’i sendiri bertabartuk dengan orang sholeh, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, Imam Syafi’i mengatakan bahwa tolong kamu bahaskan ini dengan air, lalu kasih ke aku, nanti aku bertabarruk dengan ini
  9. Yang dimaksud mazhab Syafi’i bukan mencium atau mengusap²nya. Mengusap kubur Nabi hukumnya makruh sebagaimana dikatakan Imam Nawawi.
  10. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menuliskan bahwa banyak orang awam yang tertipu sampai mereka mengagungkan batu dan pohon yang tidak ada dalilnya tersebut. Beliau mengatakan, “Telah banyak musibah hari ini, setan menghiasi orang awam untuk mengagungkan batu dan pohon berharap sembuh dan di penuhi Hajat dan ini perbuatan buruk yang tidak perlu lagi dijelaskan… “
  11. Penulis Fathul Majid, Syaikh Abdurrahman Aku Syaikh mengkritisi jumhur ulama yg membolehkan tabarruk kepada orang sholeh. Kata beliau, “…khusus Nabi saja hal ini…”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *