حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ كُلُّهُمْ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah] -[Zuhair]- berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak boleh hasad kecuali pada dua hal. (Pertama) kepada seorang yang telah diberi Allah (hafalan) Al Qur`an, sehingga ia membacanya siang dan malam. (Kedua) kepada seorang yang dikaruniakan Allah harta kekayaan, lalu dibelanjakannya harta itu siang dan malam (di jalan Allah), “ (HR. Muslim)
Berikut penjelasan hadits dari Imam An-Nawawi RH
Artinya: Ucapan Nabi SAW, “Tidak boleh hasad kecuali pada dua hal.” Ulama berkata bahwa hasad itu dibagi menjadi dua: hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah berharap hilangkan nikmat dari orang lain (pemilik nikmat tersebut), hukum hasad hakiki ini adalah haram karena konsensus dan juga dalil yang valid. Adapun hasad majazi adalah ghibtoh, yaitu berharap mendapatkan nikmat yang sama seperti orang lain tanpa berharap hilangnya nikmat tersebut dari orang itu. Jika yang diharapkan merupakan nikmat dunia maka hukum ghibtoh adalah boleh. Jika yang diharapkan merupakan ketaatan maka hukumnya adalah sunnah. Maksud dari hadits adalah “Tidak ada ghibtoh yang disukai kecuali dua hal dan yang serupa dengan keduanya,” sedangkan ucapan Nabi SAW “membacanya siang dan malam,” maksudnya adalah pada waktu-waktunya… (Syarh an-Nawawi ala Muslim)