Segala pujian hanya kepada Allah, Rob semesta alam. Selawat dan salam Allah teruntuk Rasul Al-Amiin (yang paling amanah), beliau Nabi Muhammad bin ‘Abdillaah, penutup para Nabi, serta selawat dan salam juga kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya.
Adapun setelahnya.
Ini adalah beberapa kalimat penting seputar ilmu Al-Qowaa’id Al-Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) yang saya rangkum sebagai pengarahan bagi pemula, sebagai pengingat bagi yang bukan lagi pemula, dan sebagai sandaran hafalan bagi orang yang tekun. Siapa saja yang Allah inginkan kebaikan padanya niscaya Allah akan memberikannya pemahaman dalam agama. Tulisan ini saya susun dengan pendekatan inovatif, dengan lafaz ringkas dan padat, yang saya beri judul “Al-Minhaaj (metode berfikir)“ seputar ilmu kaidah fikih. Hanya kepada Allah saya memohon agar memperbaiki niat, semoga melimpahkan pahala, dan semoga menerima amalan.
DEFINISI KAIDAH FIKIH
Al-Qowaa’id Al-Fiqhiyyah (kaidah fikih) bisa didefinisikan dari dua sudut pandang: sudut pandang washfiyyah (deskriptif kata per kata) dan sudut pandang ‘alamiyyah (penamaannya keseluruhan).
DEFINISI AL-QOWAA’ID AL-FIQHIYYAH DARI SUDUT PANDANG WASHFIYYAH
Dari sudut pandang washfiyyah (deskriptif kata per kata), Al-Qowaa’id Al-Fiqhiyyah adalah suatu lafaz yang tersusun dari dua bagian kata: pertama Al-Qowaa’id dan yang kedua Al-Fiqhiyyah.
- Al-Qowaa’id adalah bentuk jamak (plural) dari kata Qoo’idah (kaidah),
- Secara bahasa bermakna Al-Asaas (asas, sandaran inti).
- Secara istilah bermakna [قضية كلية منضبطة على جزئياتها وهي أغلبية] konsep kasus universal yang sesuai dengan tiap kasus partikularnya, bersifat dominan.
- Al-Fiqhiyyah adalah [مصدر صناعي] kata dasar buatan dari kata al-fiqh,
- Secara bahasa bermakna [الفهم مطلقًا] pemahaman mutlak,
- Secara istilah bermakna [العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية] ilmu/pengetahuan akan hukum syariat yang bersifat amalan, hukum yang diperoleh/disimpulkan dari dalil syariat yang bersifat terperinci.
- Kata [الأحكام] adalah bentuk jamak dari kata [حكم] hukum.
- Secara bahasa bermakna [إسناد أمر لآخر إثباتًا أو نفيًا] menyandarkan suatu perkara kepada perkara lainnya, penyandaran yang bersifat ditetapkan ataupun dinafikan.
- Kata [الأحكام] adalah bentuk jamak dari kata [حكم] hukum.
- Secara istilah bermakna [خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين اقتضاء أو تخييرًا أو وضعًا] arahan syariat yang berkaitan dengan af’aal (tindakan fisik) dari mukallaf (orang yang dikenai beban/muatan syariat), arahan yang sifatnya iqtidhoo` (menekan/keharusan), takhyiir (menunjukkan kebolehan memilih), atau wadh‘ (sebagai latar belakang/faktor peletakan hukum).
- Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah [hukum-hukum syariat] terbagi menjadi dua:
- Taklifiyyah (hukum yang menunjukkan suatu beban/muatan),
- Wadho’iyyah (hukum yang menunjukkan suatu latar belakang/faktor penetapan)
- Hukum Taklifiyyah ada lima, yaitu: al-iijaab (pewajiban), an-nadb (sunah/anjuran dilakukan), al-ibaahah (mubah/pembolehan), al-karoohah (makruh/anjuran ditinggalkan), dan at-tahriim (pengharaman).
- Hukum wadho’iyyah ada tiga berdasarkan yang masyhur, yaitu: as-sabab (sebab), asy-syarth (syarat), dan al-maani‘ (faktor penghalang).
- Ad-Daliil (dalil),
- Secara bahasa adalah al-mursyid (sesuatu yang menunjukkan).
- Secara istilah adalah [ما يمكن التوصل بصحيح النظر فيه إلى مطلوب خبري] sesuatu yang -dengan pandangan/pengamatan yang benar padanya- dapat mengantarkan kepada tujuan yang bersifat penyampaian.
- Ada juga yang mengatakan bahwa dalil secara istilah adalah [ما يَلزَم من العلم به العلمُ بشيءٍ آخر] sesuatu yang jika diketahui, melazimkan pengetahuan kepada sesuatu yang lain.
DEFINISI AL-QOWAA’ID AL-FIQHIYYAH DARI SUDUT PANDANG ‘ALAMIYYAH
Dari sudut pandang ‘alamiyyah (penamaannya keseluruhan) sebagai keahlian ilmu tertentu, maka Al-Qowaa’id Al-Fiqhiyyah didefinisikan sebagai [العلم بالأحكام الكلية الفقهية التي تنطبق على جزئيات تُعرَفُ أحكامُها منها] ilmu/pengetahuan akan hukum-hukum fikih universal yang selaras/sesuai terhadap kasus-kasus partikular yang hukumnya dapat diketahui melalui hukum fikih universal tersebut.
Bersambung …